Minggu, 06 Mei 2012

Naskah Tebet (versi 1.0)

Bahwa kegiatan penggunaan Internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.
Bahwa kegiatan penggunaan Internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan. 

Bahwa dampak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan Internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/atau pidana.
Untuk itu maka kami, atas nama perwakilan organisasi/komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat menyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna Internet pada khususnya, agar bijak dalam pengunaan Internet.
Untuk itu pula maka kami secara bersama telah merumuskan acuan yang bersifat konsep umum, tidak mengikat, bebas diadopsi siapapun dan diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing, yaitu: 

Siapapun tanpa terkecuali, ketika menggunakan Internet, harus menjunjung tinggi dan menghormati:
  • nilai kemanusiaan
  • kebebasan berekspresi
  • perbedaan dan keragaman
  • keterbukaan dan kejujuran,
  • hak individu atau lembaga
  • hasil karya pihak lain
  • norma masyarakat
  • tanggung-jawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.