Jumat, 18 Mei 2012

Kumis Dalam Dunia Islam

Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir bagian atas. Telah datang perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kumis dan tidak membiarkannya terus tumbuh hingga menutupi kedua bibir. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot (sebagaimana adanya tanpa dikurangi dan dipotong).” (HR. Muslim no. 599)

Memotong kumis dan memanjangkan jenggot –atau membiarkannya tumbuh apa adanya– merupakan amalan yang dilakukan untuk menyelisihi orang-orang musyrikin dan Majusi (para penyembah api). Karena kebiasaan mereka adalah membiarkan kumis tumbuh hingga menutupi bibir, sementara jenggot mereka cukur. Perintah menyelisihi mereka ini dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Selisihilah orang-orang musyrikin, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot (sebagaimana adanya tanpa dikurangi dan dipotong).” (HR. Muslim no. 600)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot (sebagaimana adanya tanpa dikurangi dan dipotong), selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim no. 602)

Dengan demikian dalam masalah memotong kumis dan memanjangkan jenggot ini, ada dua tujuan:
  1. Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam (non Arab), dalam hal ini orang-orang Majusi/Persia ataupun musyrikin.
  2. Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitarnya yang merupakan tempat masuknya makanan dan minuman.  Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullahu menyatakan “Memotong kumis dilakukan dengan mengambil/memotong kumis yang panjangnya melebihi bibir, sehingga tidak mengganggu ketika makan dan tidak terkumpul kotoran di dalamnya.”
Batasan kumis yang dipotong adalah dipotong sampai tampak ujung bibir, bukan menipiskan dari akarnya. Sementara hadits yang menyebutkan: (“Potonglah kumis…”) yang dimaukan adalah memotong bagian kumis yang panjang hingga tidak menutupi kedua bibir.
Memang dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama Salaf berpendapat kumis itu dicukur sampai habis sama sekali, berdalil dengan dzahir hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Potonglah kumis dan habiskanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 5893) Ini merupakan pendapat orang-orang Kufah.
Namun kebanyakan mereka berpendapat dilarang mencukur kumis dan menghabiskannya sama sekali, demikian pendapat yang kedua. Pendapat yang kedua ini dipegangi Al-Imam Malik rahimahullahu. Bahkan beliau memandang mencukur kumis sampai habis adalah perbuatan mencincang dan beliau memerintahkan agar pelakunya diberi ganjaran sebagai pelajaran. Dengan demikian, menurut pendapat yang kedua ini kumis tidak dihabiskan sama sekali tapi diambil/dipotong sesuai dengan kadarnya yang dengannya akan tampak ujung bibir (tidak tertutup kumis).

Sebagian ulama, seperti Ath-Thabari, punya pendapat lain. Beliau menganggap kedua-duanya boleh, sehingga seseorang boleh memilih apakah ia ingin mencukur habis kumisnya atau membiarkannya namun tidak sampai menutupi bibir (dipotong bagian yang berlebihan). Beliau berkata, “As-Sunnah menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut dibolehkan dan tidak saling bertentangan. Karena lafadz القَصُّ1 menunjukkan mengambil sebagian, sedangkan lafadz اْلإِحْفَاء2 menunjukkan mengambil seluruhnya. Berarti keduanya tsabit (ada perintah/tuntunannya) sehingga seseorang diberi pilihan untuk melakukan apa yang diinginkannya.”

Ibnu ‘Abdil Bar rahimahullahu berkata, “اْلإِخْفَاءُ bisa dimungkinkan maknanya mengambil keseluruhan. Namun القَصُّ mufassar yakni menerangkan/menjelaskan apa yang dimaukan. Dan apa yang menerangkan/menjelaskan lebih dikedepankan dari yang global.”3 Footnote

Sebagaimana disebutkan dalam hadits: 
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ –أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ– الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ اْلأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib (1/240), Al-Minhaj (3/ 140 dan 144), Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (1/340), Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi, Fathul Bari (10/426), Nailul Authar (1/163).

Penulis : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.