Azas Umum Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka pengelolaan keuangan  negara dikenal adanya beberapa azas yang sudah lazim digunakan selama  ini yaitu azas tahunan, universalitas, spesialitas, dan kesatuan. Azas  tahunan artinya membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun  tertentu.
Azas  universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan  utuh dalam dokumen anggaran. Azas spesialitas mewajibkan agar kredit  anggaran yang disediakan terunci secara jelas peruntukannya. Azas  kesatuan menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara/daerah  disajikan dalam satu dokumen anggaran.
Selanjutnya pengelolaan  keuangan negara/daerah juga mengadopsi azas-azas baru yang berasal dari  best practises yang telah diterapkan di berbagai negara untuk menjamin  terselenggaranya pengelolaan keuangan negara/ daerah secara akuntabel  dan transparan. Azas-azas dimaksud terdiri dari:
Akuntabilitas berorientasi pada hasil 
Pemerintah  wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara, baik  pertanggungjawaban keuangan (financial accountability) maupun  pertanggungjawaban kinerja (performance accountability).
Profesionalitas 
Keuangan  negara harus dikelola secara profesional. Oleh karena itu sumber daya  manusia di bidang keuangan harus profesional, baik di lingkungan  Bendahara Umum Negara/Daerah maupun di lingkungan Pengguna  Anggaran/Barang.
Proporsionalitas 
Sumber  daya yang tersedia dialokasikan secara proporsional terhadap hasil yang  akan dicapai. Hal ini diakomodasi dengan diterapkannya prinsip  penganggaran berbasis kinerja.
Keterbukaan 
Pengelolaan  keuangan dilaksanakan secara transparan, baik dalam perencanaan dan  penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil  pemeriksaan.
Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri 
Pemeriksaan  atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan  oleh badan pemeriksa yang independen, dalam hal ini adalah Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan  sesuai dengan amanat undang-undang dan hasil pemeriksaan disampaikan  langsung kepada parlemen. Kedudukan BPK terhadap pemerintah adalah  independen, dengan kata lain BPK merupakan external auditor pemerintah
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.