Minggu, 19 Juni 2011

10 Etika Hukum Komputer

Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
[Thou shalt not use a computer to harm other people.]

Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
[Thou shalt not interfere with other people's computer work.]

Jangan mengintip file komputer orang lain.
[Thou shalt not snoop around in other people's computer files.]

Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
[Thou shalt not use a computer to steal.]

Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
[Thou shalt not use a computer to bear false witness.]

Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
[Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.]

Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
[Thou shalt not use other people's computer resorces without authorization or proper compensation.]

Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
[Thou shalt not appropriate other people's intellectual output.]

Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
[Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.]

Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.
[Thou shalt always use a computer in ways that insure consideration and respect for your fellow humans.]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.