Pendahuluan
Sejarah tersiarnya suatu mazhab dalam Al-Fiqhul Islamy di suatu negri di dunia Islam biasanya sedikit banyak adalah bertalian erat dengan sejarah penyiaran agama Islam di negri itu sendiri. Ajatan-ajaran agama Islam yang disiarkan oleh mubalighin pertama sangat dipengaruhi oleh faham mazhab mereka. Begitupun yang terapat dalam aliran fikih.
Di dalam aliran fikih yang sangat terkenal adalah fiqih sunni, di mana di dalam fikih sunni terdapat imam mazhab sunni diantaranya Imam Hanafi, Imam Maliky, Imam Syafi'I, Imam Hambali. Dalam fiqih sunni, terutama yang dianut oleh empat mazhab yang mereka miliki banyak diikuti, adapun perbedaan yang terdapat pada setiap mazhab bukan pada hal aqidah tapi lebih pada tata cara ibadah.
Di dalam aliran fikih yang sangat terkenal adalah fiqih sunni, di mana di dalam fikih sunni terdapat imam mazhab sunni diantaranya Imam Hanafi, Imam Maliky, Imam Syafi'I, Imam Hambali. Dalam fiqih sunni, terutama yang dianut oleh empat mazhab yang mereka miliki banyak diikuti, adapun perbedaan yang terdapat pada setiap mazhab bukan pada hal aqidah tapi lebih pada tata cara ibadah.
A. Definisi Perkawinan Lintas Agama
Sebagaimana telah diketahui bahwa yang dimaksud dengan perkawinan lintas agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria atau seorang wanita yang beragama Islam dengan seorang wanita atau seorang pria yang beragama non-Islam.
Perkawinan antar agama disini dapat terjadi (1) calon isteri beragama Islam, sedangkan calon suami tidak beragama Islam, baik ahlul kitab ataupun musyrik, dan (2) calon suami beragama Islam, sedangkan calon isteri tidak beragama Islam, baik ahlul kitab ataupun musyrik.
Islam melarang keras laki-laki Muslim menikahi perempuan Musyrikh, hukum Islam membagi agama-agama yang ada di dunia menjadi 2 bagian: a) Agama Samawi; yakni agam yang berasal dari wahyu Allah kepada para Nabi untuk disampaikan kepada umatnya. b) Agama Ardli; adalah agama yang berasal dari manusia tanpa dasar dan petunjuk dari Allah, tanpa kitab dan tidak mempunyai Nabi.
Terjadi juga perbedaan pendapat mengenai orang alhi kitab itu disebut musyrik atau bukan musyrik. Golongan Syi’ah berdasarkan pada surat al-Baqarah:221. Mengatakan bahwa yang dinamakan wanita-wanita ahli kitab itu termasuk kafir, karena wanita-wanita alhi kitab itu telah musyrik (menyekutukan Allah). Dalam firman Allah surat Al-Mutahannah: 10 ;
“….Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir….”
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa mereka berpendapat, ahli kitab itu termasuk orang-orang kafir. Dengan demikian hukumnya tetap diharmkan menikahi orang ahli kitab.
Kalau kita perhatikan pendapat Syi’ah (Imamiyah dan Zaidiyah), maka mereka menganggap, bahwa ahli kitab itu musyrik. Akan tetapi di dalam al-Qur’an sendiri dinyatakan banwa antara ahli kitab dan musyrik itu tidak sama, sebagaiman firman Allah Al-Bayyinnnah: 6:
“ Orang-orang kafir Yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,”
Dalam ayat tersebut cukup jelas, bahwa ahli kitab dan musyrik itu berbeda.
B. Hukum Perkawinan Lintas Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia
Undang-undang perkawinan yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 oktober 1975 mempunyai cirri khas kalu dibandingkan dengan hokum perkawinan sebelumnya terutama dengan undang-undang atau peraturan perkawinan yang dibuat oleh dan diwariskan oleh pemerintah colonial belanda dahulu yang menganggap perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita hanyalah hubungan sekuler, hubungan sipil atau perdata saja, lepas sama sekali dengan agama atau hokum agama. Undang-undang perkawinan yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 berasaskan agama. Artinya sah tidaknya perkawinan seseorang ditentukan oleh hukum agamanya. Ini sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia: Pancasila dan salah satu kaidah fundamental Negara yaitu ketuhanan yang Maha Esa yang disebut dalam pembukaan dan dirumuskan dalam batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 bab Agama. Pasal 2 ayat 1 Undang Undang perkawinan dengan tegas menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Anak kalmiat “agamanya dan kepercayaannya itu” berasal dari ujung ayat 2 Pasa 29 Undang Undang dasar 1945, dibawah judul agama. Oleh karena itu adalah tepat dan berasalan keterangan almarhum Bung Hatta pada waktu Undang-Undang perkawinan di sahkan pada tahun 1974, seperti telah disinggung di muka, bahwa perkataan kepercayaan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang perkawinan yang berasal dari Undang-undang Dasar 1945 itu adalah kepercayaan agama yang diakui eksistensinya dalam Negara Republik Indonesia, bukan kepercayaan menurut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kunci pemahaman yang benar tentang ini adalah: Pasal 29 UUD 1945 berada di bawah judul agama dan perkataan itu yang terletak setelah perkataan “kepercayaan” dimaksud. Kepercayaan menurut aliran kepercayaan adalah kepercayaan menurut agama. Oleh Karena itu adalah logis kalau aliran kepercayaan ditempatkan di Derektorat Jendral Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bukan di Departemen Agama.
Dengan demikian, di dalam Negara Republik Indonesia, tidak boleh ada dan tidak boleh dilangsungkan pernikahan di luar hukum agama atau kepercayaan agama yang diakui eksistensinya yaitu Islam, Nasrani (baik Katolik maupun Protestan), Hindu dan Buda di tanah air kita. Dan sebagai Konsekuensi di anutnya asas bahwa perkawinan adalah sah kalu dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan agama, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang dipeluk oleh warga Negara Republik Indonesia.
Tentang perkawinan oran-orang berbeda agama, akalau dihubungkan dengan Undang-undang Perkawinan (1974) terdapat beberapa pendapat, diantaranya adalah:
1). Pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dapat saja dilangsungkan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia, kebebasan seseorang untuk menentukan pasangannya, hak dan kedudukan suami istri yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pegaulan hidup bersama dalam masyarakat. Menurut pendapat ini, perkawinan yang demikian dapat mempergunakan S. 1898 No. 158 tentang perkawinan campuran peninggalan belanda dahulu sebagai landasan dan mencatatkannya pada kantor Catatan Sipil di tempat mereka melangsungkan pernikahan.
2). Sedangkan Pendapat ini mengatakan bahwa UUD No. 1 Tahun 1974, tidak mengatur perkawinan campuran antara orang-orang yang berbeda agama. Menurut pendapat ini, perkawinan antar pasangan yang berbeda agama yang saling jatuh cinta dan ingin menjalin hubungan dalam bentuk keluarga. Karena itu, kata penganut pendapat ini, perlu dirumuskan ketentuan hukunya. Daripada membiarkan kemaksiatan, lebih baik membenarkan atau mengesahkan pernikahan orang-orang yang saling jatuh cinta itu, meskipun keyakinan agama yang mereka anut berbeda.
3). Pendapat yang ketiga ini mengatakan bahwa perkawinan campuran antara orang-orang yang berbeda agama tidak dikehendaki oleh pembentuk Undang-undang yaitu Pemerintah dan DPR Republik Indonesia. Kehendak itu dengan tegas dinyatakan dalam pasal 2 ayat 1 mengenai sahnya perkawinan dan pasal 8 huruf (f) mengenai larangan perkawinan. Dalam pasal huru (f) Undang-undang perkawinan dengan jelas dirumuskan bahwa, “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang beralaku dilarang kawin”. Artinya Undang-undang Perkawinan melarang dialkukan atau disahkan perkawinan yang dilarang oleh agama dan peraturan lain yang berlaku dalam Republik Indonesia. Larangan yang tercantum dalam Undang-undang perkawinan ini Selaras dengan larangan agama dan hukum masing-masing agama. Oleh karena itu pula pembenaran dan pengesahan perkawinan campuran orang-orang yang berbeda agama, selain dengan bertentangan dengan agama atau hukum agama, sesungguhnya, bertentangan pula dengan Undang-undang Perkawinan yang berlaku bagi segenap warga Negara dan penduduk Indonesia.
C. Hukum Pernikahan Lintas Agama menurut Empat Mazhab
Sebagaimana diuraikan pada pembahasan terdahulu, bahwa hukum perkawinan antara seorang perempuan yang beragama Islam dengan seorang laki-laki non-muslim, apakah ahlul kitab ataukah musyrik, maka jumhur ulama sepakat menyatakan hukum perkawinan tersebut haram, tidak sah. Akan tetapi apabila perkawinan tersebut antara seorang laki-laki muslim dengan wanita non-muslim baik ahlul kitab atau musyrik, maka para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang disebut perempuan musyrik dan ahlul kitab tersebut. Dalam pembahasan terahir ini penulis akan mencoba membahas tentang hukum perkawinan lintas agama ini dari sudut pandang ulama mazhab empat, walaupun pada prinsipnya ulama mazhab empat ini mempunyai pandangan yang sama bahwa wanita kitabiyah boleh dinikahi, untuk lebih jelas berikut pandangan keempat mazhab fiqh tersebut mengenai hukum perkawinan lintas agama.
1. Mazhab Hanafi.
Iman Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan antara pria muslim dengan wanita musyrik hukumnya adalah mutlak haram, tetapi membolehkan mengawini wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), sekalipun ahlul kitab tersebut meyakini trinitas, karena menurut mereka yang terpenting adalah ahlul kitab tersebut memiliki kitab samawi. Menurut mazhab ini yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah siapa saja yang mempercayai seorang Nabi dan kitab yang pernah diturunkan Allah SWT, termasuk juga orang yang percaya kepada Nabi Ibrahim As dan Suhufnya dan orang yang percaya kepada nabi Musa AS dan kitab Zaburnya, maka wanitanya boleh dikawini. Bahkan menurut mazhab ini mengawini wanita ahlul kitab zimmi atau wanita kitabiyah yang ada di Darul Harbi adalah boleh, hanya saja menurut mazhab ini, perkawinan dengan wanita kitabiyah yang ada didarul harbi hukumnya makruh tahrim, karena akan membuka pintu fitnah, dan mengandung mafasid yang besar, sedangkan perkawinan dengan wanita ahlul kitab zimmi hukumnya makruh tanzih, alasan mereka adalah karena wanita ahlul kitab zimmi ini menghalalkan minuman arak dan menghalalkan daging babi.
2. Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki tentang hukum perkawinan lintas agama ini mempunyai dua pendapat yaitu : pertama, nikah dengan kitabiyah hukumnya makruh mutlak baik dzimmiyah ( Wanita-wanita non muslim yang berada di wilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar. Aka tetapi jika dikhawatirkan bahwa si isteri yang kitabiyah ini akan mempengaruhi anak-anaknya dan meninggalkan agama ayahnya, maka hukumnya haram. Kedua, tidak makruh mutlak karena ayat tersebut tidak melarang secara mutlak. Metodologi berpikir mazhab Maliki ini menggunakan pendektan Sad al Zariah (menutup jalan yang mengarah kepada kemafsadatan). Jika dikhawatirkan kemafsadatan yang akan muncul dalam perkawinan beda agama, maka diharamkan.
3. Mazhab Syafi’i.
Demikian halnya dengan mazhab syafi’i, juga berpendapat bahwa boleh menikahi wanita ahlul kitab, dan yang termasuk golongan wanita ahlul kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani. Alasan yang dikemukakan mazhab ini adalah :
1) Karena Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS hanya diutus untuk bangsa Israel, dan bukan bangsa lainnya.
2) Lafal min qoblikum (umat sebelum kamu) pada QS. Al-Maidah ayat 5 menunjukkan kepada dua kelompok golongan Yahudi dan Nasrani bangsa Israel.
Menurut mazhab ini yang termasuk Yahudi dan Nasrani adalah wanita-wanita yang menganut agama tersebut sejak semasa Nabi Muhammad selum diutus menjadi Rasul yaitu semenjak sebelum Al-Qur’an diturunkan, tegasnya orang-orang yang menganut Yahudi dan Nasrani sesudah Al-Qur’an diturunkan tidak termasuk Yahudi dan Nasrani kategori Ahlul Kitab, karena tidak sesuai dengan bunyi ayat min qoblikum tersebut.
4. Mazhab Hambali.
Pada mazhab Hambali mengenai kajiannya tentang perkawinan beda agama ini, mengemukakan bahwa haram menikahi wanita-wanita musyrik, dan bolek menikahi wanita Yahudi dan Narani. Kelompok ini dalam kaitan masalah perkawinan beda agama tersebut banyak mendukung pendapat gurunya yaitu Imam Syafi’i. Tetapi tidak membatasi bahwa yang termasuk ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani dari Bangsa Israel. Saja, tapi menyatakan bahwa wanita-wanita yang menganut Yahudi dan Nasrani sejak saat Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul.
Kesimpulan
1. Perkawinan lintas agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria atau seorang wanita yang beragama Islam dengan seorang wanita atau seorang pria yang beragama non-Islam (alh kitab atau Musyrik).
2. pertama hukum pernikahan campuran antara orang-orang yang berbeda agama, dengan cara pengungkapannya, tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia. kedua Perkawinan campuran antara orang-orang yang berbeda agama mengandung berbagai konflik pada dirinya, sehingga dalam perkawinan campuran orang-orang yang berbeda agama, tujuan perkawinan tersebut, sukar terwujud. Ketiga perkawianan campuran antara orang-orang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini kendatipun ada kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan sendiri. Keempat Pria atau Wanita yang akan melangsungkan perkawinan campuran bebeda agama sebaiknya memeluk saja agama pasangannya. Dengan begitu, perkawinan demikian berada di bawah naungan satu agama mungkin dapat dibentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut masing-masing agama, di tanah air kita.
DAFTAR PUSTAKA
KH. Moenawar Khalil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, Jakarta: Bulan Bintang, 1955.
M. Quraisy Shihab, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2000.
Muhammad Ali-Ash Shabuni, Rawaa’iyul Bayan, Semarang: CV. Adhi Grafika, 1993.
Muhammad Jawad al-Mugniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Penerbit Lentera, 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.