Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- Beban belajar,
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- Kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
KTSP ADMINISTRASI PERKANTORAN :
SILABUS KOMPETENSI KEJURUAN
SILABUS PELAJARAN
KTSP AKUTANSI :
ISI KTSP AKUTANSI
SILABUS DASAR KEJURUAN
SILABUS KOMPETENSI KEJURUAN
SILABUS PELAJARAN
KTSP PENJUALAN :
ISI KTSP PENJUALAN
SILABUS DASAR KEJURUAN
SILABUS KOMPETENSI KEJURUAN
SILABUS PELAJARAN
KTSP AKOMODASI PERHOTELAN :
ISI KTSP AKOMODASI PERHOTELAN
SILABUS DASAR KEJURUAN
SILABUS KOMPETENSI KEJURUAN
SILABUS PELAJARAN
SILABUS MATA PELAJARAN :
SILABUS AGAMA ISLAM
SILABUS AGAMA KRISTEN
SILABUS AGAMA KATOLIK
SILABUS AGAMA BUDHA
SILABUS AGAMA HINDU
SILABUS KEWARGANEGARAAN
SILABUS BAHASA INDONESIA
SILABUS BAHASA INGGRIS
SILABUS IPA
SILABUS IPS
SILABUS MATEMATIKA BISNIS
SILABUS SENI DAN BUDAYA
SILABUS KEWIRAUSAHAAN
SILABUS PENJASKES
SILABUS KKPI
SILABUS PELAJARAN
KTSP AKUTANSI :
ISI KTSP AKUTANSI
SILABUS DASAR KEJURUAN
SILABUS KOMPETENSI KEJURUAN
SILABUS PELAJARAN
KTSP PENJUALAN :
ISI KTSP PENJUALAN
SILABUS DASAR KEJURUAN
SILABUS KOMPETENSI KEJURUAN
SILABUS PELAJARAN
KTSP AKOMODASI PERHOTELAN :
ISI KTSP AKOMODASI PERHOTELAN
SILABUS DASAR KEJURUAN
SILABUS KOMPETENSI KEJURUAN
SILABUS PELAJARAN
SILABUS MATA PELAJARAN :
SILABUS AGAMA ISLAM
SILABUS AGAMA KRISTEN
SILABUS AGAMA KATOLIK
SILABUS AGAMA BUDHA
SILABUS AGAMA HINDU
SILABUS KEWARGANEGARAAN
SILABUS BAHASA INDONESIA
SILABUS BAHASA INGGRIS
SILABUS IPA
SILABUS IPS
SILABUS MATEMATIKA BISNIS
SILABUS SENI DAN BUDAYA
SILABUS KEWIRAUSAHAAN
SILABUS PENJASKES
SILABUS KKPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.