Rabu, 07 Maret 2012

Etika Dalam Dunia Modern

Situasi modern mengajak kita untuk memperdalam studi etika , hal ini merupakan salah satu cara yang memberi prospek untuk mengatasi kesulitan moral yang kita hadapi. Krisis dimasyarakat diantaranya disebabkan tidak adanya pola-pola moral yang tradisional tidak lagi memiliki dasar untuk berpijak, akibat banyaknya perubahan sosial dan religius.

Moral dan agama : hampir semua tindakan perbuatan yang dilarang dimasyarakat dasarkan pada agama , setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi penganutnya . Hal ini penting , karena agama dari Allah/Tuhan , maka ajarannya merupakan kehendak Allah/Tuhan.

Moral dan Hukum : Tidak ada undang-undang , jika tidak disertai moralitas. Tanpa moralitas hukum akan kosong. Moral akan mengawang-ngawang saja jika tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat, seperti terjadi dengan hukum. Sangsi hukum didasarkan oleh sangsi moralitas. Hukum atas kehendak masyarakat dan akhirnya kehendak negara.

Hati nurani sebagai fenomena moral   “Hati nurani” = “hati yang diterangi”. Setiap manusia mempunyai pengalaman yang merupakan penjelmaan dengan moralitas sebagai kenyataan. Dengan hati nurani kita maksudkan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku konkret kita. Hati nurani dapat dikelompokan ; menjadi hati nurani retrospektif dan hati nurani  prospektif.
  1. Hati nurani retrospektif , memberikan penilaian tentang perbuatan-perbuatan yang telah berlangsung dimasa lampau.
  2. Hati nurani prospektif, melihat masa depan dan menilai perbuatan-perbuatan kita yang akan datang, mengandung semacam ramalan. Hari nurani prospektif akan menghukum  hati nurani restrospektif jika kenyataan yang terjadi tidak sesuai.
Hati nurani yang dilanggar akan menghukum kita jika kita melakukan perbuatan tersebut. Hati nurani  bersifat personal dan global.

Perkembangan moral ( menurut Kohlberg)
1) Tingkat Prakonvensional, meliputi : Orientasi hukuman dan kepatuhan Orientasi relatives intrumental Perhatian khusus untuk akibat perbuatan ; hukum , ganjaran, motif-motif lahiriyah dan partikular. Perasaan : Takut untuk akibat-akibat negatif dari perbuatan.

2) Tingkat Konvensional, meliputi : Penyesuaian dengan kelompok atau orientasi menjadi “orang baik” Orientasi hukum dan ketertiban (law and order).
Perhatian untuk maksud perbuatan, memenuhi harapan , mempertahankan , ketertiban Perasaan : Rasa bersalah terhadap  orang lain bila tidak mengikuti tuntutan-tututan lahiriyah.

3) Tingkat Pascakonvensional , Orientasi kontrak sosial legalistis Orientasi prinsip etika yang universal Hidup moral tanggung jawab pribadi atas dasar prinsip-prinsip, hatinurani pribadi.      Perasaan :Penyesalan atau penghukuman dari karena tidak mengikuti pengertian moralnya sendiri.

Budaya Malu dan budaya kebersalahan (Shame culture and Guilt culture )
Budaya malu (shame culture), ditekankan pada pengertian-pengertian :” hormat”,”reputasi”,” nama baik “, “status”, dan”gengsi”. Sangsi datang dari luar , yaitu apa yang dipikirkan atau dikatakan orang lain.
Budaya kebersalahan (guilt culture), ditekankan pada pengertian :”dosa”, “kebersamaan”, Sangsi datang dari diri/ batin sendiri, hati nurani merupakan hal yang sangat penting.

Kebebasan dan tanggung Jawab
Kebebasan, artinya : Orang telepas dari paksaan, tidak dirampas hak-haknya, lepas dari tekanan batin /psikis , dan keterasingan.
Kebebasan ditentukan oleh : Pengalaman tentang kebebasan Kebebasan yang didasarkan pada hukum kodrat dan hukum positif Kebebasan psikologis Kebebasan moral Kebebasan ekstensial; kebebasan terhadap seluruh eksistensi manusia.
Batas kebebasan :
  • Faktor – faktor dari dalam Lingkungan
  • Kebebasan orang lain
  • Generasi mendatang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.