Selasa, 03 April 2012

Perjanjian Internasional tentang Hak Cipta ( Wipo Copyright Treaty)

Indonesia dan anggota WIPO telah meratifikasi Perjanjian Internasional tentang Hak Cipta (WIPO Copyright Treaty) ini pada 20 Desember 1996. Pengesahan ini dinyatakan Indonesia lewat Keppres No. 19 Tahun 1997.
Isi WIPO Copyright Treaty:
  • Negara anggota WIPO menyetujui perjanjian internasional dan ketentuan Berne convention 1971
  • Negara anggota WIPO berkeinginan melindungi hak-hak pengarang dalam karya kesusastraan dan artistik mereka dengan cara yang sama dan efektif
  • Proteksi hak cipta meliputi ekspresi dan bukan ide, prosedur, metode operasi dan konsep matematika
  • Program komputer dilindungi sebagai karya kesusastraan dalam cara dan bentuk apa pun ekspresinya
  • Kompilasi atau materi lainnya, dalam bentuk apa pun, yang dengan melalui seleksi atau pengaturan dari isinya yang menyatakan kreasi intelektua: dilindungi seperti adanya
  • Pengarang dan karya kesusastraar dan artistik akan menikmati hal eksklusif, memberi kuasa menyebarkan kepada publik salinan orisinal dari karyanya melalui pen jualan atau alih kepemilikan
  • Hak menyewakan pada pencipt program komputer, karya sinematografi, karya fonogram ditetapka dalam hukum nasional negara anggota. Negara anggota dapat membatasi atau mengecualikan hak yang diberikan kepada pengarang dan artistik di bawah Treaty yang tidak bertentangan dengan eksploitasi normal dari karya tersebut.
  • Negara anggota menyediakan perangkat hukum yang layak dan efektif bagi pengarang dalam upaya melaksanakan haknya di bawah Treaty atau Berne Convention.
  • Negara anggota menyediakan perangkat hukum yang layak dan efektif bagi seseorang yang mengetahui ada pelanggaran terhadap haknya yang dilindungi Treaty atau Berne Convention:
  • pemindahan atau penukaran hak inforamsi manajemen elektronik tanpa izin
  • mendistribusi, mengimpor untuk distribusi, menyiarkann atau berkomunikasi kepada publik tanpa kuasa
  • Negara anggota wajib menyesuaikan sistem hukumnya dalam rangka penerapan Treaty ini.
  • Negara anggota memastikan adanya prosedur penegakan hukum dalam upaya penanganan pelanggaran Treaty termasuk pencegahan pelanggarannya.
  • Negara anggota diwakili satu delegasi dan dibantu oleh delegasi pengganti, penasihat dan ahli dalam Assembly.
  • Assembly dapat meminta WIPO membantu dari sisi keuangan agar delegasi anggota yang tidak mampu bisa berpartisipasi.
  • Assembly memelihara dan mengem-bangkan aplikasi serta operasi Treaty ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.